KLIK24.NEWS – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Meskipun sama-sama bertujuan untuk membantu sesama, keduanya memiliki perbedaan, terutama dalam ketentuan penerimanya.
BACA JUGA : Bingkisan Spesial Idul fitri: 12 Ide Hampers Lebaran Unik dan Bermakna
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (asnaf). Kata “zakat” sendiri berasal dari bahasa Arab, yang berarti suci, baik, dan tumbuh. Menunaikan zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemiliknya.
Jenis-Jenis Zakat
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan dan membantu kaum yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. - Zakat Mal
Zakat mal dikenakan atas harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Jenis-jenis zakat mal meliputi:- Zakat Uang dan Surat Berharga
- Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
- Zakat Pendapatan dan Jasa
- Zakat Perniagaan
- Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
- Zakat Peternakan dan Perikanan
- Zakat Pertambangan
- Zakat Perindustrian
- Zakat Rikaz (harta temuan)
BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Pimpin Sertijab Kabag Ops, Dua Kasat, dan Lantik Kasi Pengawasan
Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Dalam ajaran Islam, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan:
- Fakir – Mereka yang tidak memiliki penghasilan dan hidup dalam kondisi sangat kekurangan.
- Miskin – Orang-orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Amil – Para pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih dalam tahap penguatan iman.
- Riqab – Dahulu berarti budak yang ingin merdeka, kini dapat diartikan sebagai orang dalam kondisi keterbatasan ekstrem.
- Gharim – Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah dan penggiat pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil – Orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik dan kehabisan bekal.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal:
- Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
- Diperoleh dengan cara yang halal.
- Memiliki potensi bertambah nilainya.
- Mencapai nisab dan telah melewati haul.
Syarat penerima zakat fitrah:
- Beragama Islam.
- Masih hidup saat bulan Ramadhan.
- Tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokok pada hari raya.
Dengan memahami jenis zakat dan siapa yang berhak menerimanya, kita dapat menyalurkan zakat dengan lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kini, pembayaran zakat juga semakin mudah dengan layanan di berbagai lembaga amil zakat, termasuk Pegadaian yang menyediakan fasilitas pembayaran zakat secara praktis dan aman.***
Source : Sahabat Pegadaian