KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotamobagu yang dipimpin oleh AKP Noldy Rimporok resmi menyerahkan tersangka kasus penadahan objek fidusia, NFM alias Dil (24), ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat (14/3/2025). Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan ini diduga telah menjalankan praktik penadahan kendaraan bermotor dalam skema yang meresahkan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/75/XI/2024/SPKT/Sek-Ktg/Res–Ktg/Polda Sulut yang dibuat oleh salah satu lembaga pembiayaan di Kotamobagu pada 20 November 2024.
BACA JUGA : Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan memposting di media sosial tentang pencarian sepeda motor dengan skema “cari motor lanjut setor”. Dengan modus ini, ia berhasil meyakinkan pemilik kendaraan untuk menjual motor kredit mereka dengan dalih melanjutkan angsuran ke perusahaan pembiayaan.
Pada Senin (15/4/2024), AM alias Am (42), warga Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menjual sepeda motor Honda Vario CBS yang masih dalam status kredit kepada tersangka seharga Rp6.000.000. AM pun menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan menandatangani surat bermaterai sebagai bagian dari transaksi.
Namun, alih-alih meneruskan angsuran kredit, tersangka justru menjual kembali sepeda motor tersebut dengan mengambil keuntungan sekitar Rp800.000 hingga Rp1.000.000 tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kotamobagu, praktik ilegal ini ternyata sudah berlangsung lama. Tersangka diduga telah menjual sedikitnya 15 unit sepeda motor dari berbagai pihak finance dengan modus yang sama.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap kedua dengan penyerahan tersangka ke kejaksaan.
BACA JUGA : Jelang Idul Fitri, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat Pimpin High Level Meeting TPID Kotamobagu
Kapolsek Kotamobagu, AKP Noldy Rimporok, menegaskan bahwa tindakan tersangka sangat merugikan lembaga pembiayaan dan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada lembaga pembiayaan atau finance yang merasa dirugikan oleh tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Kotamobagu. Kami akan menindak tegas tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan fidusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, mengapresiasi kinerja Polsek Kotamobagu dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap langkah tegas aparat kepolisian dapat menjadi pembelajaran serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan fidusia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan bermotor, terutama yang masih dalam status kredit, agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.***