KLIK24.NEWS Kotamobagu – Residivis Kelas Kakap Diringkus!, Kasus pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan para pelaku berstatus kelas kakap semakin mengkhawatirkan. Salah satu pelaku, IK Alias Iswandi Kolopita, yang merupakan residivis dengan sejarah penahanan sebanyak tiga kali dalam kasus serupa, menjadi sorotan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Tim ini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku setelah menerima laporan dari salah satu korban Curanmor.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/379/XI/2023/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut, kejadian Curanmor selalu dilakukan pada malam hari saat para korban tertidur. Pelaku bersama rekannya merusak kunci kontak sebelum membawa kabur motor milik korban.
BACA JUGA : Exit Meeting Virtual dengan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadir
Tim Resmob segera merespons laporan warga dengan melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Iswandi Kolopita, seorang residivis dengan kasus serupa. Informasi mengenai keberadaan pelaku membawa tim ke sebuah bengkel motor di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, pada Sabtu (11/11/2023).
Pada saat penangkapan, Tim Resmob berhasil mengamankan Iswandi Kolopita beserta dua motor tanpa nomor kendaraan yang diduga hasil curian, yaitu motor Yamaha Mio JT warna putih dan motor Honda Sonic warna merah. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Pastor Paroki dan Dewan Pastoral Kristus Raja, Pj. Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan
Kepala Tim Resmob, Aiptu Miky L. Rory, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang identitasnya telah berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Iswandi Kolopita menjadi langkah positif dalam menanggulangi aksi Curanmor yang semakin meresahkan masyarakat. Selain melakukan himbauan kepada masyarakat, Tim Resmob Polres Kotamobagu berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan serupa di wilayah hukum mereka.***