KLIK24.NEWS Kotamobagu – Putusan Pengadilan Tinggi Manado terkait sengketa lahan Pasar Serasi, diketahui bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu ditolak. Dalam merespons putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum, Chandra Saniman, SH menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Chandra mengungkapkan bahwa jika isi putusan benar-benar menolak gugatan rekonvensi Pemerintah Kota Kotamobagu, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang, yaitu dengan mengajukan upaya kasasi. Ia menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga perlu menunggu putusan yang final sebelum menanggapi substansinya.
BACA JUGA : Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas
Terpisah dari putusan tersebut, Chandra juga membantah rencana pihak tergugat untuk melaporkan Ibu Wali Kota (dalam hal ini Pemkot Kotamobagu) dengan dalil putusan yang ada. Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perdata atau laporan pidana.
Klaim Pemerintah Kota Kotamobagu atas Pasar Serasi didasarkan pada pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, sedangkan putusan sebelumnya hanya berkaitan dengan pembatalan penerbitan sertifikat dan bukan tentang hak kepemilikan.
Chandra menegaskan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri pada tahun 2015, putusan banding pada tahun 2017, dan putusan Pengadilan Tinggi pada tahun 2023 belum menciptakan landasan yuridis yang dapat dijadikan acuan untuk mengajukan gugatan perdata atau laporan pidana.
Oleh karena itu, rencana somasi dari pihak tergugat agar Pemkot menindaklanjuti putusan banding tahun 2023 dianggap tidak mungkin, karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Chandra juga menegaskan bahwa hak untuk memberikan aanmaning atau teguran agar mengikuti isi putusan yang sudah final berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri.***