Pelayanan Prima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pelayanan Prima Tahun 2018 merupakan tahun yang membanggakan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu. Dimana pada tahun tersebut, KPP Pratama Kotamobagu mendapatkan apresiasi dan penghargaan sebagai unit kerja yang memenuhi kriteria Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Trisatrianto, ST MM mengatakan, KPP Pratama salah satu dari 24 unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendapatkan predikat WBK dan menjadi satu-satunya unit kerja di Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang dapat meraih predikat WBK.

Menurutnya apresiasi dan penghargaan WBK tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, pada tanggal 10 Desember 2018 yang bertempat di Golden Ballroom, The Sultan Hotel Jakarta, dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2018. WBK itu sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memiliki penataan organisasi dan kualitas pelayanan publik yang baik serta bebas dari KKN dimana, ada terdapat 6 komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu penilaian mulai dari manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan peningkatan uualitas pelayanan publik.

Lanjutnya, KPP Pratama Kotamobagu pun berhasil menjalankan keenam komponen dengan baik dan menjadi unit kerja bebas dari KKN, serta memiliki penataan organisasi dan kualitas pelayanan yang baik. Setelah meraih predikat WBK, di tahun 2019 ini KPP Pratama Kotamobagu juga berhasil masuk menjadi unit kerja yang memenuhi syarat untuk dinilai menjadi unit kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KPP Pratama Kotamobagu sementara ini berhasil lolos hingga tingkat nasional yang akan dinilai oleh Kementerian PAN-RB sebagai penilaian tahap akhir untuk ditetapkan menjadi unit kerja yang meraih predikat WBBM, setelah sebelumnya dinilai dan memenuhi syarat dalam penilaian oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) di tingkat unit Eselon 1 DJP dan ITJEN di tingkat Kementerian Keuangan.

BACA JUGA : Eskalasi Konflik, Perkembangan Terkini Peperangan antara Hamas dan Israel di Jalur Gaza

Pelayanan Prima Untuk meraih WBBM, unit kerja harus terlebih dahulu mendapat predikat WBK. “Tidak semua unit kerja yang telah meraih predikat WBK berhasil memenuhi syarat untuk masuk ke tahap penilaian WBBM, hanya 19 unit kerja yang memenuhi syarat dan KPP Pratama Kotamobagu salah satunya,” ujar Denny. Berbeda dengan WBK, selain tetap menilai upaya-upaya/inovasi pencegahan KKN,  konsentrasi penilaian WBBM terletak pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh suatu unit kerja kepada masyarakat, baik layanan rutin, maupun layanan yang bersifat inovasi, selain layanan rutin.

“Saat ini kualitas pelayanan di KPP Pratama Kotamobagu sendiri sudah sangatlah baik, dan dapat dilihat dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kotamobagu yang memiliki sarana dan prasarana yang sangat lengkap dan nyaman,” terangnya. Diakuinya, petugas TPT pun mulai dari Resepsionis, Satpam, hingga petugas loket menjalankan perannya masing-masing sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan menjalankan tugasnya sesuai motto pelayanan DJP cepat tepat, dan pasti. Kecepatan dan kebenaran pelayanan menjadi salah satu prioritas utama KPP Pratama Kotamobagu dalam melayani masyarakat atau Wajib Pajak (WP).

Berdasarkan keperluan Wajib Pajak, TPT KPP Pratama Kotamobagu menyediakan 4 kategori Loket Antrian, yaitu Loket Helpdesk, Loket TPT (pelaporan SPT Masa/permohonan), Loket Pelaporan SPT Tahunan, dan Loket Helpdesk Ekstensifikasi (permohonan NPWP Usahawan Orang Pribadi/Badan).

Pelayanan Prima Walaupun sudah disediakan beberapa kategori loket antrian. Jika pada waktu bersamaan banyak WP yang datang, maka WP harus menunggu antriannya dengan sabar. Biasanya WP yang harus menunggu sedikit lebih lama adalah pada loket pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaporan SPT Tahunan diharuskan lapor secara elektronik dan menggunakan aplikasi pelaporan, banyak WP belum paham sehingga petugas harus membantu membimbing proses pengisian SPT Tahunannya sampai dengan siap lapor. KPP Pratama Kotamobagu sendiri dalam mengatasi permasalahan tersebut telah melakukan berbagai antisipasi seperti penambahan petugas jika antrian begitu banyak.

BACA JUGA : Kisah Mengagumkan Uwais al-Qarni, Pemuda yang Diakui oleh Rasulullah

Agar WP yang menunggu antrian juga tetap nyaman, disediakan juga sarana Cozy Corner yang menyediakan minuman dan buku bacaan. Ruang tunggu pun dibuat senyaman mungkin dilengkapi dengan tempat duduk yang empuk dan nyaman, serta televisi. Bahkan untuk WP wanita yang membawa anak balita serta ibu menyusui telah tersedia tempat bermain anak dan ruang menyusui (laktasi) agar nyaman dalam menunggu antriannya. Ruang khusus layanan mandiri juga disediakan untuk wajib pajak yang sudah bisa secara mandiri ingin membuat kode billing, melakukan pembayaran pajak dengan mesin EDC Bank Persepsi atau layanan online lain tanpa harus ke loket antrian. Di ruang tersebut tersedia aplikasi Bogani Informasi Center (BIC) untuk memudahkan WP mengakses informasi perpajakan atau pelayanan perpajakan online secara mandiri.

Pelayanan Prima Hak masyarakat berkebutuhan khusus juga dipenuhi dengan menyediakan sarana untuk memudahkan mereka memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dengan tersedianya Loket Prioritas khusus untuk melayani lansia, penyandang disabilitas dan ibu hamil tanpa mengantri. Begitu lengkap dan baik pelayanan KPP Pratama Kotamobagu dengan inovasi-inovasinya serta sarana dan prasarana yang membuat WP merasa nyaman dalam mengurus administrasi perpajakannya pada TPT KPP Pratama Kotamobagu. “Meski begitu KPP Pratama Kotamobagu juga selalu berusaha meningkatkan pelayanan dengan menerima kritik dan saran yang membangun pada kotak saran yang tersedia agar KPP Pratama Kotamobagu senantiasa dapat menjaga kualitas pelayanannya menjadi lebih baik lagi,” kata Denny.

Sementara untuk pelayanan KPP Pratama sendiri mendapat respon dan tanggapan baik dari sejumlah wajib pajak yang melakukan pengurusan. Seperti disampaikan Bram Mongkau asal Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, menurutnya pelayanan dikantor tersebut cukup maksimal karena, semua proses pengurusan cepat selesai. Diakuinya, jika waktu agak lama iti karena dirinya yang mengisi formulir lambat, tetapi saat memproses waktunya sangat cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama. “Saya salut dengan pelayanan KPP Pratama karena tidak membutuhkan waktu lama semuanya selesai,” ungkapnya.

Begitupun yang disampaikan masyarakat wajib pajak asal Desa Pomoman Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong Meidy Mokoginta, dirinya mengaku kedatangan di Kantor tersebut untuk pengurusa berkas agar dikeluarkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakulan pengurusan ternyata tidak begitu sulit, dirinya hanya dimintai KTP, kartu KK dan Usaha yang dijalani, kemudian mengisi formulir NPWP lalu petugas KPP Pratama langsung memprosesnya. “Saya tidak membutuhkan waktu lama di Kantor KPP Pratama, wakti saya tidak tersita dan langsung pulang lagi kerumah,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *