KLIK24.NEWS Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di area pasar.
BACA JUGA : Eskalasi Konflik, Perkembangan Terkini Peperangan antara Hamas dan Israel di Jalur Gaza
Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan guna mencegah kondisi lapak pedagang menjadi semrawut. Banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas, termasuk akses jalan masuk ke area pasar.
“Dalam rangka ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret,” ujar Sahaya. Sahaya Mokoginta juga mengimbau kepada pedagang agar mematuhi aturan dan tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak semestinya, sesuai dengan peraturan Pemerintah Kotamobagu.
BACA JUGA : Kisah Mengagumkan Uwais al-Qarni, Pemuda yang Diakui oleh Rasulullah
Proses penertiban masih berlangsung hingga saat ini, sambil memberikan imbauan langsung kepada para pedagang. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang teratur dan mematuhi ketentuan yang berlaku.***