Residivis Penggelapan dan Curanmor Lintas Provinsi Diciduk Tim Resmob Polres Kotamobagu

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Seorang residivis yang terlibat dalam kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor lintas Provinsi, VM alias Valentino (28) asal Poigar Bolaang Mongondow, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (5/1/2024) di Kota Tomohon, hasil pengembangan dari laporan warga Kelurahan Matali.

Kasus ini bermula dari laporan korban, IK alias Isak (54), yang mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya dipinjam oleh kerabatnya, Valentino. Namun, setelah dipinjam untuk membeli rokok dan snack pada Senin (4/9), sepeda motor tersebut tak kunjung kembali.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, Paparkan Prestasi dan Rencana Pembangunan di Kegiatan Pembinaan Gubernur

Tim Resmob dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil tersebut, tim kemudian mengembangkan informasi untuk mencari barang bukti sepeda motor yang diduga digelapkan dan dijual di wilayah Provinsi Gorontalo. Saat melakukan pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 6390 KU milik korban berhasil ditemukan di Desa Sukamakmur, Provinsi Gorontalo pada Minggu (7/1/2024).

Selain kasus ini, Valentino juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Bitung dan menjualnya di Desa Ikhwan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor antar Provinsi di pasar Terong Makassar dan menjualnya di Gorontalo. Tersangka juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Gorontalo dan menjualnya di Mamuju, Sulawesi Barat.

BACA JUGA : PLN Inovatif, Tiang Listrik Jadi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan ini, menyatakan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah dihukum empat kali atas kasus pencurian dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor untuk kemudian dijual di Provinsi sekitar TKP. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *