KLIK24.NEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam acara di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di Kementerian Keuangan.
Suryo Utomo, dalam sambutannya pada Senin, 24 Mei 2021, menyebut bahwa reorganisasi DJP mencakup perubahan signifikan, termasuk cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional, penambahan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, perubahan komposisi wajib pajak di KPP Madya, dan restrukturisasi organisasi.
Fokus utama reorganisasi adalah meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. KPP Pratama difokuskan pada penguasaan wilayah melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Sementara itu, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan.
Pembagian beban yang lebih proporsional diimplementasikan dengan menambah jumlah seksi pengawasan pada KPP. Proses bisnis inti di KPP disederhanakan dengan pengumpulan fungsi-fungsi serumpun dalam satu seksi.
DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengkonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi wilayah masing-masing.
Perubahan ini diiringi dengan penambahan jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau maksimal 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.
Struktur organisasi pada KPP juga mengalami perubahan untuk memperkaya cakupan fungsi-fungsi di setiap seksi. Stratifikasi KPP Pratama juga diterapkan berdasarkan potensi perpajakan, dengan KPP Pratama Kelompok I memiliki enam seksi pengawasan, sedangkan Kelompok II memiliki lima seksi.
Reorganisasi ini memberikan dampak pada sebagian wajib pajak, terutama yang kantor pajaknya mengalami penataan. Beberapa Kantor Wilayah, KPP, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengalami perubahan nomenklatur kantor, sementara 27 KPP dan 1 KP2KP mengalami penyesuaian wilayah kerja.
Wajib pajak yang terdampak telah diberitahu oleh KPP terdaftar yang lama, dan mulai 24 Mei 2021, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.
Reorganisasi DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan, bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan administrasi yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk menciptakan organisasi yang handal. Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.