Hati-Hati! Penarikan Kendaraan Secara Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan Bisa Masuk Ranah Pidana

KLIK24.NEWS Hukum – Hati-Hati! Penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum kini bisa berujung pada jeratan pidana. Hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan, perjanjian fidusia kerap dijadikan dasar hukum bagi perusahaan leasing untuk menarik kendaraan dari tangan debitur yang menunggak cicilan. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penarikan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja.

Wajib Melalui Pengadilan, Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa kreditur tidak dapat menarik objek jaminan fidusia secara sepihak kecuali telah ada penetapan dari pengadilan, atau jika debitur secara sukarela menyerahkan kendaraan.

BACA JUGA : BFI Kotamobagu Diduga Lakukan Penarikan Kendaraan Tanpa Prosedur Hukum, Konsumen Keberatan

“Jika ada sengketa antara debitur dan kreditur, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan dengan cara-cara paksa yang melanggar hukum,” bunyi pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut.

Selain itu, Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 juga menyatakan bahwa eksekusi terhadap objek fidusia dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri apabila debitur menolak menyerahkan barang jaminan.

Penarikan Sepihak Bisa Dipidana, Tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama jika disertai ancaman atau kekerasan, bisa dikenakan sanksi pidana. Konsumen atau debitur memiliki hak untuk melapor ke pihak kepolisian jika merasa menjadi korban perampasan oleh oknum penagih utang yang tidak mengikuti aturan hukum.

BACA JUGA : Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Mangkat Hadiri Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Molinow

Dalam hukum perdata, menjelaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Konsumen memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam konteks ini. Penarikan sepihak dapat dikenai pidana jika dilakukan tanpa proses peradilan,”.

Pesan untuk Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela apabila merasa tidak melakukan wanprestasi, atau jika terdapat unsur intimidasi dalam proses penarikan. Konsultasi hukum atau pelaporan ke Lembaga Perlindungan Konsumen sangat disarankan agar hak-hak debitur terlindungi.

Hati-Hati! Penarikan Kendaraan Secara Sepihak, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan