Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela: Wajib Pajak Diberikan Informasi Terkait Batas Akhir Program

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Menuju berakhirnya batas waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tinggal 8 hari lagi, sebanyak 45 wajib pajak diundang menghadiri Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu secara tatap muka pada Rabu, 22 Juni 2023.

BACA JUGA : KPP Pratama Kotamobagu Gelar Bendahara Awards untuk Wajib Pajak Bendaharawan Terbaik

Acara ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan IV, Hanni Purwati, yang mewakili Kepala KPP Pratama Kotamobagu sekaligus mengawali sosialisasi PPS. Hanni mengingatkan peserta bahwa batas akhir PPS akan jatuh pada hari Kamis, 30 Juni, dan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Jika mereka menghadapi kesulitan, Hanni mengajak mereka untuk berkonsultasi dengan petugas pajak atau menghubungi Account Representative masing-masing.

Tingginya minat dan antusiasme wajib pajak terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber Nixon Josua, yang merupakan Fungsional Penyuluh dan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama, Kepala Seksi Pengawasan II Agus Purnomo, dan Kepala Seksi Pengawasan IV Hanni Purwati.

Sosialisasi PPS ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam PPS. Nixon menjelaskan berbagai manfaat PPS, termasuk menghindari sanksi 200% dan memastikan bahwa harta yang diungkapkan tidak akan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, hingga tanggal 19 Juni 2022, sebanyak 98.562 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan total harta yang diungkap mencapai Rp222,33 triliun.

BACA JUGA : WaliKota Tatong Bara Melantik 51 ASN Pemerintah Kotamobagu dalam Seri Pelantikan Tahun 2023

Acara ini ditutup dengan imbauan dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama, yang mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan harta yang belum pernah diungkapkan dalam SPT Tahunan. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan program ini dengan maksimal, mengingat bahwa batas waktu PPS akan berakhir dalam waktu singkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *