Menilik Aksara sebagai Warisan Budaya  

oleh: Malika Hijriati Dewi

KLIK24.NEWS – Menilik Aksara sebagai Warisan Budaya, Aksara menjadi bagian dari sastra klasik di Indonesia, aksara daerah sebagai salah satu warisan budaya takbenda yang sangat memacu keberanian untuk ditilik. Menilik aksara daerah tidak hanya pemberian label semata, namun juga status vitalitasnya di tengah masyarakat yang ada. Aksara daerah akan berbicara tentang keterwakilan identitas suatu sampai dengan bagaimana aksara itu hidup di masyarakat.

Salah satu aksara yang ada di Indonesia, salah satunya di Provinsi Jambi adalah aksara Incung. Aksara Incung merupakan aksara yang berasal dari sebuah suku yang mendiami dataran tinggi Provinsi Jambi yakni Kabupaten Kerinci. Bentuk dari Aksara Incung digoreskan oleh garis lurus, patah terpancung, dan melengkung. Dahulu, aksara Incung sering digunakan oleh para  nenek moyang dan leluhur untuk mendokumentasikan berupa tulisan naskah adat istiadat, sejarah, sastra, dan mantra-mantra yang dimiliki oleh Suku Kerinci. Aksara Incung biasanya ditulis pada kulit kayu, tanduk sapi, tanduk kerbau, kulit lontar, kulit kayu, bahkan bambu.

Aksara Incung sudah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada 17 Oktober 2014, Berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage, warisan budaya takbenda atau intangible cultural heritage adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan yang ditransmisikan dari generasi ke generasi dalam masyarakat, diciptakan, dan diubah secara terus menerus oleh mereka, serta tergantung pada lingkungan dan interaksi mereka dengan alam, dan sejarah. Warisan budaya takbenda adalah jenis kebudayaan yang tak dapat dipegang, seperti konsep dan teknologi. Selain itu, juga memiliki sifat fleksibel dan hilang seiring berkembangnya masa, sama halnya seperti bahasa, tari,  upacara, musik, serta perilaku terstruktur lainnya.

BACA JUGA : BARU! LUPA EFIN BISA LEWAT M-PAJAK

Saat ini, jika ditilik lebih komplekas, kesadaran akan pentingnya perhatian, pelindungan, pelestarian, dan pengembangan mengenai aksara di Indonesia masih memerlukan perjuangan yang gigih. Vitalitas aksara masih sangat rentan tergerus karena adanya kasus perusakan manuskrip,  jual beli manuskrip, serta ketidakpedulian karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman untuk mengelola dan mendalami manuskrip dalam pemertahan aksara ini. Seperti halnya tragedi pembakaran manuskrip yang dilakukan oleh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi Selatan yang menyebabkan banyaknya manuskrip asli Bugis beraksara Lontara habis dibakar oleh massa. Hal tersebut terjadi karena masyarakat menganggap adanya ketidaksesuaian praktik budaya dengan hukum Islam yang senantiasa dijadikan pedoman sehingga praktik ritual tradisi dianggap menyimpang  dan harus dihentikan bahkan dihilangkan dari masyarakat.

Keadaan tergerusnya vitalitas aksara tentu sangat dikhawatirkan karena aksara yang dialihwahanakan berupa manuskrip menyimpan  ilmu pengetahuan dan informasi penting sebagai arsip dan bukti sejarah yang sangat tinggi nilainya. Pada hakikatnya sesuai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 5 tentang Pemajuan Kebudayaan disebutkan bahwa salah satu objek pemajuan kebudayaan meliputi aksara. Kajian terhadap teks-teks lama sangat dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan informasi terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada pada zaman tertentu dapat ditarik kesimpulan, disimpulkan atau diekstrasi lebih jauh dari aksara yang tertulis sesuai ciri khas daerahnya, tentu berpotensi untuk diaplikasikan pada kehidupan masyarakat karena aksara daerah dapat menempati fungsi lanskap linguistik dalam memberikan informasi sekaligus menjadi simbol atas identitas dari masyarakat di sekitarnya.

BACA JUGA : Sambangi PT Conch North Sulawesi, Pajak Kotamobagu Adakan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi Karyawan

Menyikapi dan menilik kondisi Aksara saat ini diperlukan ketepatan dan mengambil langkah-langkah strategis seperti menyertakan aksara daerah dalam ranah kehidupan terdekat, mengelaborasikan dengan berbagai media luar ruangan seperti penulisannya papan nama kantor pemerintahan, berbagai tanda dan penunjuk arah di tempat umum seperti bandara, hingga dalam berbagai papan nama tempat wisata menjadi salah satu strategi untuk menunjukkan eksistensi aksara daerah.

Dengan menjalankan langkah-langkah dan upaya tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih “melek aksara” guna meningkatkan vitalitas aksara dan manuskrip agar semakin dikenal oleh masyarakat umum. Hal itu pula yang saat ini sedang direncanakan terhadap aksara Incung di Jambi. Dalam waktu dekat, aksara Incung direncanakan untuk menjadi muatan lokal pada mata pelajaran sekolah di Kota Sungai Penuh dan beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jambi. Harapannya dapat  membantu meningkatkan kemampuan masyarakat, khususnya siswa dan siswi sekolah mendapatkan edukasi, merealisakan, serta pengaplikasian secara nyata dan signifikan dalam penggunaan aksara daerah secara lebih fungsional. Pada akhirnya, aksara bukan sesuatu yang hanya ditinggalkan nenek moyang kepada kita. Namun, aksara adalah warisan budaya yang seharusnya menjadi identitas kita dan dijaga bersama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *