Pelaku UMKM di Kotamobagu Diberdayakan dengan Pemahaman Aspek Perpajakan

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menjadi pusat edukasi bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan Pelatihan Kewirausahaan di Restoran Lembah Bening Kotamobagu pada Selasa, 10 Oktober. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta UMKM, Asisten Penyuluh Pajak Bayu Anggala Putra dari KPP Pratama Kotamobagu memberikan materi edukasi tentang kewajiban perpajakan.

BACA JUGA : PLN Nusantara Power Resmikan Green Hydrogen Plant Pertama di Indonesia

Dalam materinya, Bayu Anggala Putra memfokuskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pembukaan materi disorot oleh penjelasan Asisten Penyuluh Pajak mengenai manfaat pajak bagi pembangunan negara di berbagai sektor. Bayu Anggala Putra juga memberikan panduan mengenai tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar, serta kewajiban perpajakan setelah memperoleh NPWP.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah tentang insentif pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bayu Anggala Putra menjelaskan bahwa tarif pajak UMKM mengalami penurunan dari 1% menjadi 0,5%, memberikan keringanan kepada pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Lepas Kapolsek Lolayan yang Bertugas di Polda Jambi

Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif bertanya mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dan cara yang benar untuk menghitung serta melaporkan pajak. Harapannya, kegiatan ini dapat membekali pemilik UMKM dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan, dan mendorong mereka untuk menerapkan sistem Self Assessment dengan prinsip 5M (Mendaftar, Mencatat, Menghitung, Membayar, Melaporkan) perpajakan sendiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *