Bimtek Peta Proses Bisnis Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Pemerintah Kota Kotamobagu

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Bimtek Peta Proses Bisnis, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Kotamobagu, Bpk. Mohammad Agung Adati, ST MSI, membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peta Proses Bisnis yang diwakili oleh Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si. Narasumber utama dalam acara ini adalah Bapak Hijrah Apriansyah S.Kom dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Acara ini dihadiri oleh perangkat daerah yang menangani perencanaan, perangkat daerah yang menangani Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah (SPBE), Inspektorat, dan seluruh kasubag perencanaan di seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA : Candi Borobudur: Maha Karya Arsitektur Budaya Indonesia

Dalam sambutan pembukaannya, Asisten Administrasi Umum menyampaikan pentingnya kegiatan Bimtek ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur di setiap instansi. Penyusunan peta proses bisnis menjadi suatu kewajiban bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, karena menjadi acuan yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi.

Narasumber, Bapak Hijrah Apriansyah, menjelaskan alur proses peta bisnis mulai dari penyusunan peta proses, peta subproses, peta relasi, hingga peta lintas fungsi dalam bentuk diagram. Penyampaian materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang implementasi peta bisnis dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.

BACA JUGA : Koordinasi Pengembangan Perguruan Tinggi Swasta, PJ. Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, Pimpin Rapat

Kabag Organisasi Setda Kota Kotamobagu, Ahmad Afandy Abasi, ST., ME., menambahkan bahwa Kota Kotamobagu telah menyelesaikan penyusunan peta proses bisnis tingkat pemerintah kota. Langkah selanjutnya adalah melanjutkan penyusunan peta bisnis perangkat daerah. Proses ini tidak hanya menjadi indikator Reformasi Birokrasi, tetapi juga menjadi penilaian Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah (SPBE) dan acuan dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *