Ditreskrimum Polda Sulut Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Bentrokan Kelompok di Kota Bitung

KLIK24.NEWS Manado – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Satreskrim Polres Bitung berhasil menangkap dua tersangka baru terkait peristiwa bentrokan dua kelompok yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023). Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, mengumumkan penangkapan tersebut dalam press conference di kantor Polres Bitung pada Senin malam (27/11).

Ditreskrimum Polda, “Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai (Senin) malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu, OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di TKP 1 dengan korban atas nama Anto,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan.

BACA JUGA : Paripurna DPRD untuk Bahas Ranperda APBD Kota Tahun 2024, Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total tersangka yang diamankan hingga Senin malam mencapai sembilan orang. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, dengan tersangka OK ditangkap di Kota Tomohon, sementara tersangka IG ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara.

Kombes Pol Gani Siahaan menyebut bahwa kedua tersangka tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban tetapi juga merusak mobil ambulance di TKP 1. “Perlu diketahui juga bahwa, dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulance di TKP 1,” ungkapnya.

BACA JUGA : Wajib Pajak UMKM Nikmati Fasilitas PPh Final 0,5% Hingga 7 Tahun untuk Dorong Pertumbuhan Usaha

Pihak kepolisian memberikan imbauan kepada pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri. “Kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini terungkap. Lebih baik menyerahkan diri, itu lebih baik,” tutup Kombes Pol Siahaan.

Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, mengakhiri press conference dengan mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan. “Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *