Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Berhasil Mengungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

KLIK24.NEWS Kotamobagu Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat tentang adanya konsumsi narkoba jenis sabu di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur pada Rabu (13/12/2023) menjadi titik awal dari penyelidikan ini.

Dipimpin oleh Iptu Agus Sumandik, personil Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam operasi ini, dua orang pria, yakni DM alias Don dan SC alias Stef, berhasil diamankan. Saat penggerebekan dilakukan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.

BACA JUGA : Launching Layanan Panggilan Darurat 112, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu

Melalui interogasi, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Don dari Palu, Sulawesi Tengah, dan kemudian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan di wilayah Kotamobagu. Sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid dan FS alias Ento, warga Kampung Baru Kotamobagu.

Dalam pengembangan informasi ini, Sat Resnarkoba berhasil menangkap RM dan FS di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.15 gram, alat hisap, serta bukti transaksi dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA : Kunjungan Kerja Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Kota Kotamobagu Fokus Optimalisasi Dokumen Strategis Kependudukan

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Wibowo, SIK, MH, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu pada Selasa (19/12/2023) bahwa hasil pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka menunjukkan positif penggunaan narkotika jenis sabu atau metamphetamine.

“Keempat tersangka, warga Kotamobagu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 miliar,” tegas Wakapolres.

Kompol Arie juga menyampaikan himbauan dari Kapolres Kotamobagu kepada awak media agar memberikan informasi secara cepat jika ada peredaran narkotika di wilayah Kotamobagu. Pengungkapan jaringan ini dianggap sebagai langkah konkret Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *