Penegakan Hukum Penyaluran BBM Bersubsidi: Langkah Tepat Polres Kotamobagu

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penegakan Hukum Penyaluran BBM Bersubsidi, Dalam upaya menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu melalui unit tindak pidana tertentu (Tipidter) melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Dalam operasi tersebut, personil Unit Tipidter fokus pada pemeriksaan modifikasi tanki kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang melebihi kapasitas standar. Selain itu, mereka juga memastikan kesesuaian Barcode Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA : Pemerintah Kota Kotamobagu Sambangi Bolmut dengan Bantuan Pasca Banjir

Meskipun tidak ditemukan adanya tangki BBM rakitan, sejumlah kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai langsung ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Dalam penindakan tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berujung pada pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini bisa berpotensi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

BACA JUGA : PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Pulau Tagulandang Setelah Gangguan

Langkah tegas yang diambil oleh Polres Kotamobagu ini menegaskan komitmen dalam menjaga keadilan dan menghindari penyalahgunaan subsidi BBM. Selain itu, tindakan ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan bahwa sumber daya yang disubsidi oleh negara digunakan dengan bijaksana.

Kita patut mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Polres Kotamobagu dalam upaya mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang adil dan efisien, serta sebagai pelindung bagi masyarakat dari potensi penyalahgunaan. Hal ini juga mengingatkan kita semua untuk patuh terhadap aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *