Memahami Nisab Emas dan Kewajiban Zakatnya

KLIK24.NEWS – Nisab emas adalah batas minimal kepemilikan emas yang wajib dizakatkan. Berdasarkan syariat Islam, nisab emas ditetapkan sebesar 85 gram. Jika seseorang memiliki emas dengan berat mencapai atau melebihi batas tersebut dan telah tersimpan selama 1 tahun (haul), maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki.

Kewajiban zakat emas ini didasarkan pada Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34, yang menyatakan bahwa seseorang yang menyimpan emas dan perak perlu menafkahkannya.

BACA JUGA : Ayo ke Posyandu! Dapatkan Vitamin A untuk Bayi dan Balita di Bulan Februari

Untuk memenuhi kewajiban zakat emas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Milik Sendiri
    Zakat emas hanya wajib bagi pemilik sah yang memiliki bukti kepemilikan atas emas tersebut.
  2. Mencapai Haul
    Emas harus disimpan selama 1 tahun penuh sebelum dikenakan zakat.
  3. Memenuhi Nisab
    Zakat emas hanya berlaku jika jumlah emas yang dimiliki mencapai 85 gram atau lebih.

Jika emas yang dimiliki belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat.

Rumus dasar dalam menghitung zakat emas adalah:

Jumlah emas yang disimpan x 2,5% = Nilai zakat yang harus dibayarkan

Contoh Perhitungan:

Jika seseorang memiliki emas sebanyak 120 gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

120 gram x 2,5% = 3 gram emas

Artinya, zakat yang harus dibayarkan setara dengan harga 3 gram emas pada saat pembayaran dilakukan. Harga emas berubah setiap hari, sehingga perlu dicek sebelum menunaikan zakat.

  • Wajib dizakatkan: Emas yang disimpan sebagai investasi atau tabungan.
  • Tidak wajib dizakatkan: Perhiasan emas yang dipakai sehari-hari dalam jumlah wajar.

BACA JUGA : Pegadaian Cabang Kotamobagu melalui UPC Matali Gelar Customer Gathering, Perkuat Hubungan dengan Nasabah

Pembayaran zakat emas bisa dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Masjid terdekat
  2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  3. Layanan zakat di Pegadaian yang bekerja sama dengan BAZNAS untuk memudahkan pembayaran zakat emas.

Zakat emas adalah bagian dari kewajiban bagi umat Islam yang memiliki emas dengan jumlah di atas 85 gram dan telah tersimpan selama 1 tahun. Pembayaran zakat ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan ibadah untuk menyucikan harta. Dengan membayar zakat emas, kita memastikan bahwa rezeki yang dimiliki tetap bersih dan berkah.

Bagi yang memiliki emas dalam jumlah besar, penting untuk memahami kewajiban ini agar dapat menunaikannya dengan benar dan tepat waktu.***

Soucer : Sahabat Pegadaian 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *