KPP Kotamobagu Gelar Sosialisasi SPT Unifikasi Kepada Bendaharawan Satker Se-Bolmong

KLIK24.NEWS Kotamobagu – KPP Kotamobagu Gelar Sosialisasi, Pada Selasa hingga Rabu (22-23/), bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, DJP kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian E-Bupot dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah kepada Bendaharawan Satker se-Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) setelah sempat pada November lalu tertunda karena terkendala jaringan yang kurang memadai.

BACA JUGA : Tim Kemenpan RB Kunjungi Dinas Kominfo Kotamobagu untuk Monev Hasil Penilaian Mandiri SPBE Tahun 2023

“Pelaporan pajak ini akan menjadi ujung awal dari dilaksanakannya penandatanganan rekonsiliasi. Karena syaratnya ada 2 Bapak/Ibu, yaitu memastikan pajak yang dipungut dan disetor Bapak/Ibu itu nominal rupiahnya klop, baik antara yang disetor, dengan KPPN maupun dengan kami (KPP Pratama Kotamobagu) dan yang kedua, pelaporan yang setiap bulan Bapak/Ibu laporkan.”

jelas Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama sesuai dengan arahanPMK Nomor 233 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil. Sosialisasi ini merupakan respon cepat dari diterbitkannya PER-23/PJ/2020 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (PPh) Unifikasi yang Berbentuk Dokumen Elektronik Dibuat Dan Disampaikan Melalui Aplikasi E-Bupot Unifikasi.

Aplikasi terobosan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak September 2021 sebagaimana diamanatkan dalam PER-13/PJ/2021Asisten Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Risky Dwi Aryanto dalam paparannya, menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada instansi pemerintah berjalan dengan lancar.

BACA JUGA : Amankan Penerimaan Negara, KPP Kotamobagu Selenggarakan Rekonsiliasi Dengan Pemda Bolmut

Dipenghujung acara, Andhik kembali menghimbau seluruh bendahara untuk tertib dalam melaporkan pajak setiap bulan, pasalnya jika terlambat atau tidak dilaporkan maka akan menghambat agenda penandatanganan berita acara rekonsiliasi, sehingga dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan terhambat. Disamping itu Andhik turut mengapresiasi Bendaharawan Satker se-Kabupaten Bolmong atas kinerjanya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *