Polres Kotamobagu Menjadi Tuan Rumah Penelitian STIK Lemdiklat Polri

Tribrata

KLIK24. NEWS – Polres Kotamobagu dengan bangga menjadi tuan rumah bagi kegiatan penelitian yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri pada tahun 2023. Kegiatan penelitian ini dipimpin oleh Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, SIK, MSi, yang merupakan Kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, bersama dengan Tim Supervisi yang dipimpin oleh Kombes Pol H. Faizal, SH, SIK, MH. Kegiatan ini bertemakan “Kebijakan Polri dalam upaya efektivitas penerapan konsep-konsep hukum pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.

BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Bergabung dalam Aksi Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini

Acara ini dimulai dengan sambutan yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK, yang mewakili Kapolres Kotamobagu. Dalam sambutannya, Wakapolres mengucapkan selamat datang kepada para peserta kegiatan penelitian dan menjelaskan tujuan utama dari penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan masukan berharga terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang baru, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan koreksi yang lebih baik.

Selama kegiatan penelitian, selain personil dari Polres Kotamobagu, turut hadir pula perwakilan personil dari Polres Bolaang Mongondow Selatan, pengadilan Negeri Kotamobagu, akademisi, tokoh masyarakat, advokat, serta insan pers dari Kotamobagu. Tujuan dari kehadiran berbagai pihak ini adalah untuk mendengarkan pandangan dan tanggapan langsung secara jujur dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA : Pesta Rakyat Gebyar Kemerdekaan: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Kota Kotamobagu

Dalam kesempatan tersebut, Tim STIK Lemdiklat Polri juga memberikan cenderamata kepada Polres Kotamobagu dan Polres Bolaang Mongondow Selatan, yang diterima oleh masing-masing Wakapolres.

Wakapolres berharap bahwa hasil penelitian ini akan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan institusi Polri di masa depan. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait, diharapkan bahwa implementasi Undang-Undang KUHP yang baru akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.***

Berita Lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *