Pernyataan DJP tentang Pemeriksaan Pajak

KLIK24.NEWS Jakarta – Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan tujuan menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

BACA JUGA : “Surat dari Medan Perang”

1. Profesionalisme dan Integritas Tinggi

Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP senantiasa mengedepankan sikap profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Alasan Pemeriksaan

a. DJP melakukan pemeriksaan ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b. DJP juga melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak dengan menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua Wajib Pajak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Pemeriksaan Tidak Didasarkan pada Alasan Subjektif

Pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu. Proses pemeriksaan dilakukan dengan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang objektif dan berlaku secara universal.

4. Imbauan Sebelum Pemeriksaan

Sebelum menjalankan proses pemeriksaan, DJP akan memberikan imbauan kepada Wajib Pajak dengan maksud memberikan kesempatan agar Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan) dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. Tindakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

BACA JUGA : Pangdam XIII/Merdeka Kunjungi Kota Kotamobagu: Apresiasi dan Silaturahmi dalam Kegiatan Latihan Menembak

Kami berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan prinsip-prinsip yang kami pegang dalam melakukan pemeriksaan pajak. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dapat ditemukan di laman resmi DJP di www.pajak.go.id. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *