Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa: Bendahara Desa se-Boltim Pahami Aspek Perpajakan

KLIK24.NEWS Bolaang Mongondow Timur – Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa, KPP Pratama Kotamobagu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Kewajiban Perpajakan atas Pengelolaan Dana Desa” pada Selasa, (7/11). Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman bendahara desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait aspek perpajakan dalam pengelolaan anggaran keuangan desa.

BACA JUGA : PLN Menyemai Harapan: Program Pemberdayaan dan Dukungan Bagi Kaum Disabilitas

Kegiatan yang diadakan di Lantai 3 Aula Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur dihadiri oleh kepala desa (sangadi), bendahara, dan operator desa, dengan total 90 peserta yang ikut serta dalam sosialisasi ini. Ibu Hanni Purwati, Kepala Seksi Pengawasan IV dari KPP Pratama Kotamobagu, membuka kegiatan dengan menyampaikan sambutan singkat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, karena sinergi yang terjalin membuat kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana,” ungkap Ibu Hanni Purwati.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan perpajakan di tingkat desa. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapak Rahman Hulalata, S.Pd, MM, yang menyoroti pentingnya pemahaman tata cara penyetoran pajak yang dipotong dari kegiatan belanja ke kas negara.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Hendra Tangel, SH, turut memberikan arahan mengenai kondisi pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Acara juga dihadiri oleh Inspektur Daerah, Bapak Ade Herli Mokoginta, SH, dan Bapak Effendi Muda selaku Kordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Dalam sesi inti acara, Penyuluh Pajak, Risky Dwi Aryanto, memberikan sosialisasi perpajakan, edukasi tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022. Akhmad Rifqi Raissa, Account Representative, juga menyampaikan Rapor Pajak Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari tahun 2022 hingga 2023.

BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Himbau Warga Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Pada akhir acara, KPP Pratama Kotamobagu berharap agar sinergi kerja sama antara kedua belah pihak terus terjalin, mengawal penerimaan negara, dan mengawasi pemanfaatannya untuk memajukan pembangunan daerah dan masyarakat desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *